MPLS Baru 2026 Tentang Sekolah Ramah, Aman, dan Menyenangkan Untuk Murid Baru

MPLS Baru 2026: Sekolah Ramah, Aman, dan Menyenangkan untuk Murid Baru

Oleh: Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd. (Omjay) – Guru Blogger Indonesia

Pagi itu Omjay sedang duduk di ruang guru SMP Labschool Jakarta. Sambil menikmati secangkir kopi hangat, Omjay membaca sebuah dokumen penting yang baru saja diundangkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti. Dokumen tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). 

Ketika membaca lembar demi lembar peraturan tersebut, Omjay tersenyum. Ingatannya melayang ke masa lalu saat kegiatan MOS (Masa Orientasi Siswa) masih identik dengan perpeloncoan, atribut aneh, tugas yang tidak masuk akal, bahkan terkadang membuat siswa baru merasa takut datang ke sekolah.

Kini semuanya berubah.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hari-hari pertama siswa di sekolah menjadi pengalaman yang menyenangkan, bermakna, aman, dan membangun karakter. Itulah semangat utama yang terkandung dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. 

Mengapa MPLS Diatur Ulang?

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa MPLS bertujuan menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sejak dini kepada murid baru. Selain itu, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah harus memberikan dampak positif, menyenangkan, dan bermakna bagi peserta didik. Peraturan lama, yaitu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pendidikan saat ini sehingga perlu diganti. 

Omjay sangat setuju dengan kebijakan ini.

Menurutnya, kesan pertama siswa terhadap sekolah akan menentukan semangat belajar mereka di masa depan. Jika hari pertama sekolah penuh tekanan, maka siswa akan datang dengan rasa takut. Sebaliknya, jika hari pertama penuh kehangatan dan penghargaan, maka siswa akan merasa sekolah sebagai rumah kedua.

Apa Itu MPLS?

Dalam Permendikdasmen ini dijelaskan bahwa MPLS merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. MPLS berlaku untuk semua jenjang pendidikan formal mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. 

MPLS diselenggarakan untuk mengenalkan:

1. Potensi diri murid.
2. Warga sekolah.
3. Kurikulum sekolah.
4. Lingkungan sekolah. 

Bagi Omjay, empat poin tersebut sangat penting karena siswa baru perlu memahami siapa dirinya, siapa yang akan mendampinginya belajar, apa yang akan dipelajari, dan bagaimana lingkungan sekolah yang akan menjadi tempat tumbuhnya selama beberapa tahun ke depan.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Salah satu hal yang menarik perhatian Omjay adalah munculnya istilah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Budaya ini mencakup:

- Pemenuhan kebutuhan spiritual.
- Perlindungan fisik.
- Kesejahteraan psikologis.
- Keamanan sosiokultural.
- Keamanan digital.
- Lingkungan belajar yang kondusif. 

Ini menunjukkan bahwa sekolah tidak hanya bertanggung jawab terhadap kemampuan akademik siswa, tetapi juga kesehatan mental, keamanan digital, dan kenyamanan sosial mereka.

Di era media sosial seperti sekarang, keamanan digital menjadi isu yang sangat penting. Murid harus belajar menggunakan teknologi secara bijak sejak hari pertama mereka memasuki sekolah.

MPLS Dilaksanakan 5 Hari

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan bahwa MPLS dilaksanakan selama 5 hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. 

Sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah layanan khusus dapat melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan masing-masing dengan melaporkan kepada dinas pendidikan atau kementerian. 

Menurut Omjay, durasi lima hari cukup ideal. Tidak terlalu singkat sehingga materi penting dapat tersampaikan dengan baik, dan tidak terlalu panjang sehingga mengganggu proses pembelajaran reguler.

Materi Wajib MPLS

Peraturan baru ini juga menetapkan materi utama yang wajib diberikan kepada siswa baru.

Materi tersebut meliputi:

1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Program ini bertujuan membentuk karakter positif peserta didik sejak dini. 

2. Pagi Ceria

Kegiatan yang membangun semangat belajar dan suasana sekolah yang menyenangkan. 

3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial

Materi yang sangat relevan dengan kehidupan generasi digital saat ini. 

4. Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun

Budaya positif yang selama ini menjadi ciri sekolah yang ramah anak. 

Saat membaca bagian ini, Omjay teringat bagaimana budaya 5S telah lama diterapkan di SMP Labschool Jakarta. Setiap pagi guru menyambut siswa dengan senyum dan salam. Hubungan yang hangat seperti inilah yang sebenarnya menjadi fondasi pendidikan karakter.

Tidak Ada Lagi Perpeloncoan

Bagian yang paling membuat Omjay lega adalah larangan yang diatur secara tegas dalam Pasal 21.

Dalam MPLS dilarang:
- Melakukan perpeloncoan.
- Melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun.
- Melakukan pungutan biaya.
- Memberikan aktivitas yang tidak relevan.
- Menggunakan atribut yang tidak edukatif.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara.
- Melibatkan siswa yang tidak memenuhi kriteria. 

Artinya, tidak boleh lagi ada siswa baru memakai atribut aneh, membawa barang yang tidak masuk akal, atau mendapatkan perlakuan yang merendahkan martabat mereka.

Sekolah harus menjadi tempat yang memanusiakan manusia.

Peran Siswa Senior Tetap Ada

Meskipun demikian, siswa senior tetap dapat membantu pelaksanaan MPLS apabila panitia mengalami keterbatasan.

Namun mereka harus memenuhi syarat tertentu, seperti:

Menjadi pengurus OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler.

Tidak memiliki riwayat kekerasan.

Memiliki kemampuan interpersonal yang baik. 

Kebijakan ini menunjukkan bahwa siswa senior tidak lagi menjadi "penguasa" MPLS, melainkan menjadi kakak pendamping yang membantu adik-adiknya beradaptasi dengan lingkungan sekolah.

Ada Evaluasi dan Sanksi

Hal baru lainnya adalah adanya kewajiban evaluasi dan pelaporan setelah MPLS selesai dilaksanakan.

Sekolah harus mengevaluasi ketercapaian tujuan MPLS serta mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan pelaksanaannya. Hasil evaluasi juga harus disampaikan kepada orang tua atau wali murid. 

Selain itu, panitia yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian dari jabatan. 

Refleksi Omjay

Setelah selesai membaca seluruh peraturan tersebut, Omjay merasa optimis.

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 bukan sekadar aturan administratif. Di balik setiap pasalnya tersimpan pesan kuat bahwa pendidikan Indonesia sedang bergerak menuju sekolah yang lebih manusiawi.

Sekolah bukan tempat menakutkan.
Sekolah adalah rumah kedua.
Guru bukan penguasa.
Guru adalah pendamping belajar.
Siswa baru bukan objek perpeloncoan.

Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus disambut dengan cinta, penghargaan, dan penghormatan.

Jika seluruh sekolah melaksanakan MPLS sesuai semangat Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, maka anak-anak Indonesia akan memulai perjalanan pendidikannya dengan senyum, semangat, dan rasa aman.

Dan bukankah pendidikan terbaik selalu dimulai dari hati yang bahagia?

Selamat datang para murid baru Indonesia. Sekolah menunggumu dengan ramah, aman, dan penuh harapan. 

Salam blogger persahabatan 
Wijaya Kusumah - omjay 
Guru blogger indonesia
Blog https://wijayalabs.com

Comments

Popular posts from this blog

saya positif covid19

membaca adalah makananku dan menulis adalah minumanku

Apakah Tulisan di Blog Bisa Diedit?